Hukum Puasa Jika Belum Mandi Besar Sampai Siang

Hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang adalah pertanyaan banyak umat Islam. Banyak yang merasa kebingungan, apakah layak seseorang yang dalam posisi junub setelah melewati subuh melanjutkan puasanya?

Karena kebodohan atau ketidaktahuan, mungkin ada yang akhirnya malah tidak puasa.

Biasanya, kasus ini terjadi karena beberapa sebab:

  • Hubungan jima antara suami dan istri selesai bertepatan dengan masuknya waktu subuh.
  • Suami istri berhubungan badan saat malam, kemudian bangun kesiangan.
  • Suami istri berjima, kemudian sahur, namun saat sebelum subuh malas untuk mandi karena udara atau suhu air terlalu dingin kemudian ketiduran

Lalu pertanyaannya, apakah Islam mengatur masalah ini? Tentu saja mengatur.

Hukum Puasa Belum Jika Belum Mandi Besar dalam Islam

Pada dasarnya, orang yang bangun dipagi hari puasa dalam keadaan junub, tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa sama sekali. Hal itu berdasarkan firman Allah ﷻ dalam surat Al Baqarah ayat 187 :

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa”

Dalam ayat ini Allah ﷻ memperbolehkan kaum muslimin untuk makan, minum , dan jima’ dari waktu maghrib sampai sebelum waktu subuh, padahal orang yang berjima’ (menggauli istrinya) ketika selesainya bertepatan dengan masuknya waktu subuh, dia menjadi orang yang junub ketika masuk waktu subuh, namun justru Allah ﷻ memerintahkan untuk menyempurnakan puasanya : “dan sempurnakanlah puasa sampai malam” (QS: Al Baqarah 187).

Hal ini menunjukan jika puasanya sah, karena kalau seandainya tidak sah, pastilah Allah tidak akan memerintahkan untuk menyempurnakan puasanya.

Selain dalam hadis Bukhari dan Muslim diriwayatkan dari ibunda Aisyah – رضي الله عنها – : “Bahwa Nabi ﷺ pernah di waktu pagi hari dalam keadaan junub sedangkan beliau dalam keadaan puasa, lalu Rasulullah ﷺ mandi” (Rawa’i al Bayan, 1/175, al Maktabah al ‘Ashriyah)

Kesimpulannya, hukum puasa jika belum mandi junub sampai pagi atau siang tetap sah. Namun, jika Anda sampai bangun kesiangan hingga bablas waktu subuh karena kesengajaan atau kelalaian, itu jelas lain soal.

Waallahua’lam**

Rubrik Fiqih diasuh oleh ustadz Robi Pamungkas, Pengajar Mahad Khadimus Sunnah Bandung